Leave a comment

Memahami Cara Berwudhu


Wudhu dapat dikatakan sebagai pintu masuk dalam beribadah. Hampir semua pelaksanaan ibadah menganjurkan wudhu terlebih dahulu, meskipun berbeda hukumnya. Wudhu hukumnya wajib bila hendak melaksanakan sholat, thowaf, i’tikaf dan membaca /memegang al-qur’an. Wudhu hukumnya sunnah apabila hendak berkumpul dengan istri, hendak tidur dan dalam semua kesempatan.
Oleh karena itu, secara syar’i wudhu menempati posisi terpenting dalam ibadah. Sah-tidaknya sebuah ibadah tergantung dari wudhunnya. Dan sah tidaknya sebuah wudhu sangat-sangat tergantung pemahaman seseorang akan subtansi wudhu itu sendiri, mulai fardhunya wudhu, sunnahnya wudhu dan hal-hal yang membatalkan wudhu. Fardhunya  wudhu ada enam: Pertama niat dengan membasuh muka. Kedua membasuh muka. Ketiga membasuh kedua tangan sampai dengan kedua siku. Keempat mengusap sebagian kepala. Kelima membasuh kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki. Keenam urut sesuai apa yang telah tersebut di atas dari pertama sampai keenam.  Semuanya harus dilaksanakan dan bila ada yang tercecer, maka wudhunya tidak sah. Inilah yang dimaksud dengan Fardhu. Fardhu  adalah semua hal yang harus dilaksanakan dan akan mengakibatkan gugur (tidak sah) jika ditinggalkan salah satunya.

Pertama tentang niat. Semua pelaksanaan ibadah harus disertai dengan niat. Niat merupakan fardhu pertama bagi semua bentuk ibadah, sholat, puasa, zakat, haji dan berbagai ibadah lainnya. Ini mengikuti hadits nabi

إنما الأعمال بالنيات

Artinya: bahwasannya semua amal harus disertai dengan niat.
Al-Mawardi mendifinisikan niat dengan qasdu syai’in muqtarinan bifi’lihi. Yaitu menyengaja sesuatu berbarengan dengan pelaksanaannya. Oleh karena itu ber-niat dalam wudhu harus dibarengkan dengan pelaksanaannya yaitu ketika membasuh muka. Karena membasuh muka merupakan hal pertama yang dilakukan dalam berwudhu. Seperti halnya niat sholat yang harus berbarengan dengan pengucapan takbiratul ihram (Allahu Akbar).

Kedua tentang membasuh muka. Yang dimaksud membasuh muka adalah membasuh semua muka. Batasan muka terbentang antara dua telinga dan memanjang antara tempat tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu tempat tumbuhnya rambut jenggot.  Jika ada botak di kepala, yang ditumbuhi rambut tipis, maka botak itu harus ikut di basuh, karena termasuk dalam kategori muka.

Ketiga membasuh kedua tangan sampai dengan kedua siku. Artinya membasuh dengan meratakan air kesegenap kulit tangan mulai dari ujung kuku, sela-sela jari hingga kedua siku, termasuk juga rambut yang tumbuh di atas kulit. Begitu juga berbagai kotoran yang menempel di atas kulit, seperti cat ataupun tinta, semua harus dihilangkan terlebih dahulu. Karena mengahalangi kulit dari air wudhu.

Keempat mengusap sebagian kepala. Andaikan mengusap semua kepala tidak apa-apa, ataupun membasuhnya juga boleh bahkan sekedar menempelkan telapak tangan yang telah dibasahi dengan air ke atas kepa tanpa menggerakkan tangan juga boleh.

Kelima membasuh kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki. Termasuk juga sela-sela jari, dan juga berbagai hal yang ada di atas kulit kaki seperti rambut yang tumbuh pada kulit kaki.
Dan keenam adalah melaksanakan semua fardhunya wudhu di atas secara urut. Jika tidak urut, maka wudhunya dianggap tidak sah, apalagi sampai melupakan satu dari kelimanya.
Adapun mencuci telapak tangan, mengusap telinga,  berkumur, dan mengulangi tigakali dalam setiap tindakannya merupakan sunnah wudhu.

Beberapa Hal yang Membatalkan Wudhu

Dalam kitab matan al-Ghoyatu wat Taqrib karangan Abi Suja diterangkan bahwa perkara yang dapat membatalkan wudhu ada enam:

  1. pertama, Sesuatu yang keluar dari kedua jalan (kemaluan depan maupun belakang), kedua Tidur tidak dalam keadaan duduk, ketiga Hilangnya akal sebab mabuk atau sakit, keempat Bersentuhan (kulit) pria dan wanita yang bukan mahram tanpa penghalang, kelima Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan, Keenam Menyentuh lubang dubur manusia.

Dalam keterangannya atas enam hal tersebut Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qaribul Mujib menerangkan dengan rinci enam hal tersebut. Pertama keluarnya sesuatu yang dari kedua jalan kemaluan depan (qubul) maupun belakang (dubur), baik itu sesuatu yang suci seperti cacing dan mani ataupun yang tidak suci seperti darah dan kentut. Hal ini berdasar pada surat al-maidah ayat 6

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ  

Dan sebuah hadits yang diceritakan oleh Abu Hurairoh dan diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Muslim;

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لايقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ فقال رجل من أهل حضر موت ماالحدث ياأباهريرة؟ قال: فساء أو ضراط

Artinya: Abu Hurairoh bercerita bahwa Rasulullah saw bersabda “Allah tidak menerima sholat kamu sekalian apabila (kamu) dalam keadaan hadats hingga kamu berwudhu” kemudian seorang Hadramaut bertanya kepada Abu Hurairoh “apakah hadats itu?” Abu Hurairoh menjawab “kenut (yang tidak bersuara)dan Kentut yang bersuara”    

Kedua tidur. Tidur dapat membatalkan wudhu kecuali tidur dalam posisi duduk yang menetap (pantat yang rapat) seperti duduknya orang bersila. Sebagai dalilnya dapat diperhatikan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan diceritakan oleh sahabat Ali:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : وكاء السه العينان, فمن نام فاليتوضأ

Artinya: Rasulullah saw berkata “pengendali dubur (tempat keluarnya kotoran dari jalan belakang)adalah kedua mata, oleh karena itu barang siapa tidur hendaklah ia berwudh”.

Hadits ini menunjukkan bahwa tidur pada dasarnya membatalkan wudhu, karena seseorang ketika tidur tidak dapat menjaga duburnya, bahkan ia tidak tahu apakah dia telah kentut atau malah kencing. Diqiyaskan dengan tidak adanya kendali ketika tidur adalah hilangnya akal atau kesadaran  . ini juga dapat membatalkan wudhu, karena ketika seseorang tidak sadar, berarti ia tidak tahu apa yang terjadi dengan dirinya. Baik kesadaran itu hilang karena mabuk, pingsan maupun gila.

Keempat; Bersentuhan (kulit) pria dan wanita yang bukan mahram tanpa penghalang (untuk keterangan lebih lengkap lihat rubrik syariah yang telah berlalu dengan tema (menyentuh istri membatalkan wudhu)

Kelima:  menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. Hal ini didasarkan atas dalil sebagai berikut :

رَوَى اْلخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِىْ ، عَنْ بِسْرَةْ بِنْتِ صَفْوَانْ رَضِيَ الله عَنْها : اَنّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلَا يُصَلِّيَ حَتَّى يَتَوَضَّاءَ .

Artinya : Dalam sebuah hadits yang dishahehkan oleh imam tirmidzi dari bisrah binti shafwan r.a. bahwa nabi s.a.w. bersabda : barang siapa yang memegang dzakarnya janganlah melakukan shalat hingga ia berwudhu.

An-nisa’I meriwayatkan bahwa :

وَيَتَوَضَّاءَ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ

Artinya : dan hendaklah berwudhu oleh karena memegang dzakar kemaluan.

Hadits tersebut di atas mengandung makna bahwa : menyentuh kemaluan adalah membatalkan wudhu. Baik itu kemaluannya sendiri, maupun kemaluan orang lain.

Juga dalam hadits riwayat dari ibnu majah bahwasanya :

عَنْ اُمِّ حَبِيْبَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّاءُ

Artinya : dari ummi habibah r.a. : barangsiapa yang memegang farj-nya maka hendaklah berwudhu.

Sedangkan hadits ini memberikan penjelasan atas batalnya wudhu sebab menyetuh kemaluan baik kemaluan laki-laki maupun perempuan.

Enam; menyentuh lubang dubur.

Hal ini adalah berdasarkan pendapat imam syafii yang terbaru

Bersentuhan dengan Istri Membatalkan Wudhu

Persentuhan kulit laki-laki dewasa dengan wanita dewasa yang bukan mahram (termauk juga istri) tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu. Dalam kitab al-Iqna pada Hamisyi albujairimi juz I, halaman 171 sebagai berikut:

..والرابع من نواقض الوضوء لمــــس الرجل ببشرته المرأة الأجنبية أى بشرتها من غير حائل.

…hal keempat membatalkan wudhu adalah bersentuhan kulit laki-laki dewasa dengan perempuan dewasa lain (yang bukan muhrim) tanpa ada penghalang.

Begitu juga yang dijelaskan dalam hadits dari Muadz bin Djabal.

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أتاه رجل فقال: يارسول الله ما تقول فى رجل لقي امرأة لايعرفها وليس يأتى الرجل من امرأته شيئا إلاأتاه منها غير أنه لم يجامعها قال فأنزل الله عز وجل هذه الأية أقم الصلاة  طرفي النهار وزلفا من الليل, قال فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم : توضاء ثم صل..! قال معاذ فقلت يارسول الله أله خاصة أم للمؤمنين عامة؟ فقال:بل للمؤمنين عامة (رواه أحمد والدارقطنى

Rasulullah saw. kedatangan seorang lelaki lalu berkata: ya Rasulullah, apa pendapatmu tentang seorang lelaki bertemu dengan perempuan yang tak dikenalnya. Dan mereka bertemu tidak seperti layaknya suimi-istri, tidak juga bersetubuh. Namun, hanya itu saja (bersetubuh) yang tidak dilakukannya. Kata Rawi Maka turunlah ayat       أقم الصلاة طرفي النهار وزلفا من الليل . Rawi bercerita: Maka rasulullah saw bersabda: berwudhulah kamu kemudian sembahyanglah. Muadz berkata ”wahai Rasulullah apakah perintah ini hanya untuk orang ini, atau umum untuk semua orang mu’min? Rasulullah saw menjawab “untuk semua orang mu’min’ (HR. Ahmad Addaruquthni)

Ada juga hadits lain yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar dari ayahnya:

قبلة الرجل امرأته وجسه بيده من الملامسة فمن قبل امرأته أوجسها بيده فعليه الوضوء (رواه مالك فى الموطأ والشافعى )

Sentuhan tanagn seorang laki-laki terhadap istrinya dan kecupannya termasuk pada bersentuhan (mulamasah). Maka barangsiapa mencium istrinya atau menyentuhnya dengan tangan, wajiblah atasnya berwudhu (HR. Malik dalam Muwattha’ dan as-Syafi’i)
Hadits ini jelas menerangkan bahwa bersentuhan dengan istri itu membatalkan wudhu seperti halnya batalnya wudhu karena mencium istri sendiri.

Seperti yang ditekankan dalam salah satu riwayat Ibnu Haitam, bahwa Abdullah bin Mas’ud berkata:

اللمس ما دون الجماع

Yang dimaksud dengan sentuh (allamsu) adalah selain jima’.

Ini berarti bersentuhan dengan istri tanpa penghalang baik sengaja atapun tidak membatalkan wudhu. Lebih jelas lagi riwayat atThabrani:

يتوضأ الرجل من المباشرة ومن اللمس بيده ومن القبلة

Berwudhulah lelaki karena berlekatan, bersentuhan dengan tangan dan karena ciuman.

Leave a comment